Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menggelar Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025 terkait pengelolaan aset serta pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 PERUMDAM Amerta Toraya, Jumat (20/2/2026), di Ruang Sekda.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, dan dihadiri Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala BKAD, serta jajaran manajemen PERUMDAM Amerta Toraya.
Pengelolaan Aset Perumda Harus Tertib dan Terverifikasi
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa pembenahan aset bukan sekadar tindak lanjut administratif atas hasil pemeriksaan, melainkan bagian dari penguatan tata kelola perusahaan daerah.
Ia meminta agar setiap keputusan terkait pencatatan dan penetapan status aset dibahas secara matang dan tidak diambil secara tergesa-gesa.
“Diskusikan terlebih dahulu, jangan buru-buru diputuskan. Selesaikan satu per satu. Jangan sampai menjadi temuan di atas temuan,” tegasnya.
Bupati menekankan pentingnya koordinasi yang solid antara Pemerintah Daerah dan PERUMDAM agar tidak terjadi kondisi di mana aset tidak tercatat secara jelas di Pemerintah Daerah maupun belum terverifikasi optimal di pihak perusahaan. Kejelasan status dan pencatatan aset, menurutnya, merupakan fondasi akuntabilitas dan keberlanjutan pengelolaan perusahaan daerah.
Selain itu, Bupati menekankan bahwa pembenahan tata kelola PERUMDAM Amerta Toraya tidak boleh mengabaikan aspek kesejahteraan pegawai. Profesionalitas perusahaan daerah tersebut harus dibangun seiring dengan sistem remunerasi yang proporsional dan perlindungan hak pegawai.
Penyesuaian Klasifikasi dan Percepatan Sertifikasi
Menindaklanjuti arahan tersebut, Sekretaris Daerah Salvius Pasang menyampaikan bahwa seluruh aset saat ini masih tercatat sebagai aset tetap, termasuk yang telah rusak.
Ia menilai perlu dilakukan penyesuaian klasifikasi terhadap aset yang sudah tidak berfungsi agar tidak tetap tercatat sebagai aset tetap. Sekda juga mendorong percepatan penyelesaian sertifikasi aset yang sedang dalam proses serta meminta agar dokumen yang belum ditemukan segera dikoordinasikan solusinya dengan pihak pemeriksa, sehingga proses tindak lanjut tidak berlarut-larut.
Dalam rapat tersebut, Kepala BKAD menjelaskan bahwa sebagian aset belum dicatatkan di Pemerintah Daerah pada saat penyerahan ke PDAM karena nomenklaturnya bukan belanja modal.
Ia menyampaikan bahwa apabila aset tersebut akan dicatatkan di PDAM, maka Pemerintah Daerah perlu menerbitkan Surat Berita Acara resmi. Sebaliknya, apabila dicatatkan sebagai aset Pemerintah Daerah, maka harus terlebih dahulu dimasukkan dalam neraca Pemda.
Penjelasan ini menjadi perhatian penting dalam proses penataan, karena menyangkut aspek legalitas dan pencatatan keuangan yang harus diselesaikan secara tepat agar tidak menimbulkan temuan lanjutan.
Sebagai tindak lanjut, disepakati langkah penelusuran menyeluruh terhadap status sertifikasi aset, penyelesaian dokumen yang belum lengkap, serta pembahasan pencatatan aset secara bertahap dan teliti. Hasilnya akan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Diskominfo-SP - 20226















